
DPRD Sumbar sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Regional

Kota Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan terkait pentingnya pengelolaan sampah regional.
"Sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah pemahaman bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya mengelola sampah dari sumbernya," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra di Kabupaten Pesisir Selatan, Senin.
Doni mengatakan dengan membekali masyarakat terkait pengelolaan sampah, maka ke depannya diharapkan setiap individu sudah bisa memilah sampah organik maupun anorganik serta tidak membuang sampah sembarangan.
Pengelolaan sampah sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional. Perda ini ditujukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah.
"Jadi, perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan," kata dia.
Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Artinya, warga yang sudah mendapatkan pemahaman dan sosialisasi diharapkan menjadi agen perubahan dalam hal pengelolaan sampah.
Sementara itu, salah seorang warga Gurun Panjang, Nagari Lakitan Rozita Antoni menyambut baik pemahaman dan edukasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang diberikan DPRD Sumbar.
"Pemahaman tentang pengelolaan sampah ini sangat penting bagi masyarakat agar ke depannya warga bisa mulai memilah dan menjadikan sampah sebagai sumber ekonomi," kata dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
