Bukittinggi (ANTARA) - Seorang kakek berusia 64 tahun inisial AD, warga Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam ditangkap Satuan Reskrim Polres Bukittinggi atas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di daerah setempat.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah melalui KBO Reskrim Ipda Herwin membenarkan penangkapan tersangka yang ditangkap di Jalan Kapalo Hilalang Kecamatan Sicincin sekitar pukul 14.00 WIB pada Jumat (16/07).
"Benar, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban, saat ini kami telah menerima laporan dari lima orang perwakilan keluarga korban yang diBAP, masih dilakukan pengembangan dengan penambahan korban lainnya," kata Ipda Herwin di Bukittinggi, Sabtu.
Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka, ada sekitar dua puluhan anak usia di bawah umur yang sebagian besar warga sekitar yang menjadi korban pelaku.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukannya di warung makanan ringan dan barang harian miliknya, korban termasuk anak laki-laki dan perempuan, kami masih melakukan pendalaman atas kejiwaan tersangka yang mengaku pernah menjadi korban kasus sodomi," kata dia.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukannnya kepada anak-anak usia Sekolah Dasar yang berbelanja di warung miliknya dan terletak di pemukiman padat penduduk bersebelahan dengan Masjid dan Madrasah tempat anak-anak belajar mengaji.
"Saya baru melakukan perbuatan ini dua bulan terakhir, saya kesal dengan beberapa anak nakal yang tidak membayar belanja mereka karena kekurangan uang," kata pelaku yang diketahui sudah memiliki cucu tersebut.
Sementara salah seorang orang tua korban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, anaknya sudah dicabuli sejak 2018 oleh pelaku dan baru beberapa bulan terakhir diketahui hingga dilaporkan ke Polisi.
"Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
Bupati Tanah Datar perjuangkan perbaikan ruas jalan hingga ke pusat
Selasa, 23 April 2024 16:01 Wib
MPP Bukittinggi terima bantuan CSR Sarpras Disabilitas PT. Semen Padang
Selasa, 23 April 2024 15:58 Wib
Kementerian PUPR mengucurkan Rp478,6 miliar untuk peningkatan kualitas jalan di Sumbar
Selasa, 23 April 2024 15:53 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib
Reforma agraria tingkatkan ekonomi masyarakat
Selasa, 23 April 2024 10:09 Wib
DPRD berikan rekomendasi dan evaluasi kinerja Pemkot Bukittinggi
Senin, 22 April 2024 19:11 Wib