Hanya membawa hasil tes antigen, enam penumpang dari BIM positif COVID-19 saat diperiksa di Batam

id warga padang positif covdi-19 di batam,bandara internasional minangkabau,tes antigen,Bandara Hang Nadim

Hanya membawa hasil tes antigen, enam penumpang dari BIM positif COVID-19 saat diperiksa di Batam

Tangkapan layar Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo saat memberikan penjelasan dalam video yang dibagikan kepada wartawan di Batam, Kamis.

Batam (ANTARA) - Enam warga dari Bandara Internasional Minangkabau Padang Pariaman, Sumatera Barat, diketahui positif COVID-19 dalam pemeriksaan tes PCR saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (13/7).

"Setelah dilaksanakan 'swab' oleh petugas RSKI Pulau Galang, hasil ke luar, dinyatakan terdapat enam orang positif COVID-19. Kemudian akan dilaksanakan Gugus Tugas," kata Komandan Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam, Kamis.

Keenam orang itu, bersama 52 orang lainnya merupakan penumpang pesawat Citilink QG 957 yang tidak membawa surat hasil tes PCR negatif, sebagaimana aturan PPKM Darurat di Kota Batam. Mereka hanya menyertakan surat hasil tes antigen.

Karenanya, Satgas COVID-19 Bandara Hang Nadim langsung meminta pihak RSKI Pulau Galang untuk datang mengambil sampel yang diperlukan untuk PCR, sebagai syarat masuk ke Batam sebelum meninggalkan bandara.

Wardoyo mengatakan, pihaknya melaporkan penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 ke Satgas Penanganan COVID-19 Batam, untuk penanganan selanjutnya.

"Tergantung dari Gugus Tugas Kota Batam apakah akan di karantina atau dievakuasi ke tempat karantina," kata dia.

Saat ini, keenam penumpang Citilink dari Padang itu masih menjalani karantina mandiri di alamat tujuan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala KKP Batam untuk membuat pemberitahuan kepada KKP Batam mengenai aturan penerbangan yang berlaku untuk warga yang hendak ke Batam.

"Sudah saya laporkan juga ke Asisten I Pemkot Batam akan dibuatkan surat ke Pemkot Padang," kata dia melanjutkan.

Ia menegaskan warga yang ingin memasuki Kota Batam Kepulauan Riau harus melampirkan hasil tes PCR negatif, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 32 tahun 2021 berlaku tanggal 12 Juli 2021 sejak diterapkan PPKM Darurat di Batam.