Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sekitar 600 unit kendaraan diminta putar balik di hari pertama berfungsinya pos penyekatan perbatasan pada Selasa (13/7).
"Pengendara diminta putar balik karena tidak memenuhi syarat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Ipda Adha Tawar, di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pengemudi agar bisa masuk ke Kota Padang adalah menunjukkan kartu vaksin, atau surat tes PCR (H-2 kedatangan), atau antigen (H-1 kedatangan) yang menyatakan bebas COVID-19.
"Pengendara yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak bisa masuk ke Kota Padang, kecuali kendaraan pengangkut logistik atau ambulans," jelasnya.
Ia merinci 600 lebih kendaraan yang diminta putar balik itu oleh petugas didominasi oleh kendaraan roda empat sekitar 400 kendaraan, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda dua.
Jumlah itu merupakan data gabungan dari empat pos penyekatan yang ada di Padang, yakni pos Lubuk Buaya, Lubuak Paraku, Jalan Bypass, dan Bungus Teluk Kabung.
Ia mengatakan pada pos penyekatan personel dari Polresta Padang akan bertugas selama 24 jam penuh, dengan sistem pembagian tiga shift dalam satu hari.
Kepolisian menempatkan sebanyak 15 personel pada masing-masing pos, bergabung dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, Satpol-PP, Dishub, dan lainnya.
Sementara itu pos penyekatan akan berfungsi selama masa Pemberlakuan Pengetakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Padang, terhitung Selasa (13/7) hingga 20 Juli.
Pada bagian, Kapolresta Padnag Kombes Pol Imran Amir meminta para personel yang bertugas di pos penyekatan bersikap humanis saat berinteraksi dengan masyarakat.
"Sampaikan aturan dan lakukan pemeriksaan secara humanis kepada masyarakat, itulah instruksi khusus yang diberikan," katanya.
Berita Terkait
PVMBG siapkan tim pantau Gunung Marapi selama libur Lebaran
Selasa, 9 April 2024 13:20 Wib
Pemkab Pasaman Barat tetapkan masa tanggap darurat banjir 14 hari (Video)
Kamis, 4 April 2024 21:07 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
JEMARI Sakato lakukan respon tanggap darurat bencana banjir dan longsor Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 9:52 Wib
Pemkab Pesisir Selatan perpanjang masa tanggap darurat bencana alam
Sabtu, 23 Maret 2024 8:49 Wib
Kemensos lakukan langkah tanggap darurat bantu korban banjir Sumbar
Kamis, 14 Maret 2024 18:29 Wib
BPBD: Status tanggap darurat memudahkan bantuan secara regulasi
Selasa, 12 Maret 2024 19:26 Wib
BNPB tegaskan kebutuhan dasar korban bencana di Sumbar harus terpenuhi
Senin, 11 Maret 2024 17:57 Wib