Begini kerasnya sanksi dalam adat Minang untuk pelanggar hukum, menurut LKAAM

id berita pariaman,berita sumbar,LKaam

Begini kerasnya sanksi dalam adat Minang untuk pelanggar hukum, menurut LKAAM

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu usai mengukuhkan Pengurus LKAAM Kota Pariaman periode 2021-2026 di Pariaman, Rabu. (Antarasumbar/Aadiaat M. S. )

Mati indak bajanguak, sakik indak basilau' (meninggal atau sakit warga tidak datang melayat dan menjenguk). Apakah itu mampu diterapkan di sini (Pariaman), itu masalahnya tapi (hukum) di Minangkabau seperti itu,
Pariaman (ANTARA) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar), M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyampaikan kerasnya sanksi dalam adat Minangkabau untuk pelanggar hukum.

"'Mati indak bajanguak, sakik indak basilau' (meninggal atau sakit warga tidak datang melayat dan menjenguk). Apakah itu mampu diterapkan di sini (Pariaman), itu masalahnya tapi (hukum) di Minangkabau seperti itu," kata dia usai mengukuhkan Pengurus LKAAM Kota Pariaman periode 2021-2026 di Pariaman, Rabu.

Oleh karena itu ninik mamak dan tokoh adat lainnya harus membina kemenakannya dengan baik berdasarkan aturan dan perintah agama agar tidak terjerumus narkoba, radikal, atau berperilaku tidak baik lainnya di tengah masyarakat.

Ia mengatakan untuk memastikan seseorang tersebut merupakan keponakannya maka setiap mamak harus membuat Buku Induk Suku (BIS) yang berisi nama seluruh sanak kemenakan baik yang berada di kampung halaman maupun di rantau.

Ia mengatakan untuk pengawasan anak kamanakan juga dapat melalui dubalang yang merupakan lembaga tradisional sosial Minangkabau yang bertugas menjaga keamanan di nagari.

"Jika kemenakan sudah diarahkan namun tidak juga, dia masih narkoba juga, radikal atau hal lainya juga maka terapkan sanksi itu," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya juga berencana membuat aturan untuk juga memberikan sanksi kepada mamak dan bapak pelanggar hukum agar keduanya menjalankan tugas dan fungsinya.

Sementara Ketua LKAAM Kota Pariaman, Genius Umar Datuak Rangkayo Rajo Gandam mengatakan terus mengajarkan adat Minangkabau kepada generasi muda di daerah itu di SD dan SMP melalui muatan lokal Bahasa dan Sastra Minangkabau.

"Hanya Pariaman yang memiliki BAM (Budaya Alam Minangkabau) yaitu muatan lokal yang mengajarkan Bahasa dan Sastra Minangkabau yang bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk membuat kurikulumnya," ujar dia.

Muatan lokal tersebut, lanjutnya hingga sekarang masih diajarkan kepada siswa SD dan SMP di Pariaman agar generasi muda di daerah itu mengetahui dan memahami aturan, hukum, dan kekayaan adat Minangkabau.