95,3 persen dari 130 lokasi tanah wakaf di Pasaman telah bersertifikat, data Kemenag

id berita pasaman,berita sumbar,wakaf

95,3 persen dari 130 lokasi tanah wakaf di Pasaman telah bersertifikat, data Kemenag

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping. (Antarasumbar/Septria Rahmat)

Persentase yang disebutkan itu untuk 130 lokasi dengan luas 8,09 hektar,
Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat 130 lokasi tanah wakaf di daerah itu telah bersertifikat mencapai 95,38 persen.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Pasaman di Lubuk Sikaping, Selasa, Yulius Sabri mengatakan persentase yang disebutkan itu untuk 130 lokasi dengan luas 8,09 hektar.

Ia menjelaskan data tersebut itu juga bisa dilihat sistem informasi wakaf dengan alamat website : www.siwak.kemenag.go.id.

Tanah wakaf tersebut telah digunakan untuk rumah ibadah seperti Masjid, Mushala, lembaga pendidikan baik sekolah dan pesantren, tempat pemakaman serta lainnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman, Dedi Wandra mengatakan sangat apresiasi terhadap pendataan yang telah dilakukan oleh jajarannya melalui KUA kecamatan.

Berbicara wakaf, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Ini membuktikan sangat pentingnya harta benda wakaf baik bergerak maupun tidak bergerak dilindungi secara hukum.

Secara payung hukum pendataan serta pensertifikatan terhadap harta benda wakaf itu sangat penting karena harta benda wakaf bisa saja hilang diakibatkan tidak disertifikatkan.

"Kasus-kasus semacam itu telah banyak terjadi, dimana si ahli waris pewakaf mengambil kembali tanah atau harta benda yang telah diwakafkan sebelumnya," ujarnya.