Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat akan memberikan sanksi administrasi dan pemberhentian bantuan sosial bagi warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dengan sengaja menolak untuk divaksinasi.
"Kami imbau kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), dan sembako, penerima bantuan sosial untuk mematuhi imbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tanah Datar Yuhardi di Batusangkar, Selasa.
Ia mengatakan sesuai edaran bupati Nomor: 433.2/556/P2P-Dinkes/VI/2021 bagi masyarakat khususnya KPM yang menolak pihaknya akan memberhentikan dan mencabut bantuan sosial tersebut.
Untuk itu ia mengimbau kepada pendamping sembako dan PKH untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat yang menerima bantuan sosial khususnya dari Kementerian Sosial.
"Kami imbau kepada KPM bantuan sosial jangan takut divaksin, ini program pemerintah sudah jelas pasti ada dampak baiknya untuk memutus penyebaran COVID-19," katanya.
Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam surat edarannya mengatakan vaksinasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Perangkat Nagari, karyawan, dan penduduk yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi yang tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun sanksi administratif yang dapat diberikan bagi ASN dan THL adalah penundaan atau penghentian sementara pembayaran TPP, Honorarium dan pembayaran honor THL, dan pengurusan kenaikan pangkat atau urusan kepegawaian bagi ASN.
Sanksi yang tidak vaksinasi bagi penduduk atau masyarakat, dan pelaku usaha akan dilakukan penundaan atau penghentian sementara pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS), PKH, BLT dan lain-lain.
Sanksi ini berlaku sampai sasaran sudah mendapatkan vaksinasi yang dibuktikan dengan kartu vaksinasi yang dilampirkan di setiap pengurusan jaminan dan bantuan sosial, pengurusan semua hal terkait kepegawaian, dan administrasi usaha. (*)
Berita Terkait
Peduli kemiskinan dan stunting, PT Agrowiratama serahkan bantuan ke Pemkab Pasaman Barat
Senin, 9 Desember 2024 19:39 Wib
Wabup Solok serahkan bantuan bedah rumah ke warga kurang mampu
Senin, 9 Desember 2024 19:18 Wib
BPBD Sumatera Barat salurkan bantuan untuk korban banjir di Pesisir Selatan
Senin, 9 Desember 2024 11:35 Wib
Sukacita Nataru, 2063 pelanggan Sumbar telah nikmati bantuan listrik gratis
Jumat, 6 Desember 2024 20:52 Wib
BNPB bangun jembatan darurat optimalkan distribusi bantuan di Sukabumi
Jumat, 6 Desember 2024 7:15 Wib
BPBD Pesisir Selatan serahkan bantuan bagi korban banjir
Rabu, 4 Desember 2024 18:55 Wib
Bulog Bukittinggi salurkan ribuan ton Bantuan Cadangan Pangan Beras di Sumbar
Selasa, 3 Desember 2024 20:15 Wib
Perayaan HDI ke 32, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Padang Panjang terima bantuan
Selasa, 3 Desember 2024 18:13 Wib