Lubuk Sikaping (ANTARA) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan vaksinasi COVID-19 tahap kedua.
Kegiatan vaksin tersebut dilaksanakan di dua tempat yakni Puskesmas Sundatar dan Puskesmas Tanjung Beringin.
"Benar, program vaksin COVID-19 untuk tahap kedua diikuti seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Pasaman, tahap selanjutnya wajib diikuti seluruh aparatur Kecamatan hingga Nagari," kata Bupati Pasaman, Benny Utama di Lubuk Sikaping, Kamis.
Pelaksanaan vaksinasi ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Khusus bagi pemerintah daerah diatur melalui surat Menteri Dalam Negeri.
Ia menjelaskan memang diakui ada penekanan dalam program vaksinasi tahap kedua, berupa pengenaan sanksi bagi yang tidak mengikuti, namun upaya tersebut bertujuan untuk mempercepat terbebasnya negara Indonesia dari wabah COVID-19.
Saat ini Kabupaten Pasaman masih berada dizona oranye, maka dari itu kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Aparatur maupun masyarakat bersedia hendaknya melakukan vaksinasi COVID-19 dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan, mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," katanya.
ASN harus mampu menjadi pelopor bagi masyarakat dalam program vaksinasi di Kabupaten Pasaman.
Ia menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti dan memerintahkan seluruh staf di lingkungan unit kerjanya agar melaksanakan vaksin sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan.
Seluruh ASN-Non ASN Pemkab Pasaman lakukan vaksin COVID-19 tahap kedua
Aparatur maupun masyarakat bersedia hendaknya melakukan vaksinasi COVID-19 dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan,