Dinas Koperasi dan UKM Pasbar terima usulan 8.000 pelaku usaha untuk peroleh bantuan

id berita pasaman barat,berita sumbar,kop

Dinas Koperasi dan UKM Pasbar terima usulan 8.000 pelaku usaha untuk peroleh bantuan

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Sukarni. (Antarasumbar/Altas Maulana)

Kita masih menerima pengajuan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan itu,
Simpang Empat (ANTARA) - Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengusulkan sekitar 8.000 pelaku usaha untuk memperoleh Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 2021.

"Kita masih menerima pengajuan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan itu," kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Sukarni di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan untuk pengajuan permohonan masyarakat yang memiliki usaha bisa melapor ke kantor nagari atau desa masing-masing.

Setelah itu baru nanti pihak nagari akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM untuk diusulkan ke Provinsi Sumbar.

"Berbeda dengan tahun lalu, saat ini pengusulan hanya melalui nagari atau desa. Tahun lalu pengusulan bisa melalui bank dan kelembagaaan lainnya," sebutnya.

Menurutnya pelaku usaha dalam pengajuan permohonan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantara persyaratannya adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian disertakan surat pernyataan yang ditandatangani dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Foto Copy Kartu Kelurga (KK) serta profil pelaku usaha disaat pendaftaran usulan.

Selanjutnya nagari induk atau nagari persiapan merekapitulasi usulan tersebut dengan format exel dan menyampaikan soft vopy dan Hard copy kepada Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat beserta persyaratan lainnya.

Ia menyebutkan saat mengajukan permohonan bantuan pemohon harus mengisikan dua lembar blangko yang harus diisi. Pertama blanko atau formulir surat pernyataan.

Blangko ini wajib diisi untuk menyatakan bahwa data ini benar-benar asli dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua formulir data pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang berisi data pribadi dan data usaha.

"Bantuan ini bagi pelaku usaha UMKM dan data ini untuk diajukan ke pusat. Untuk informasi selanjutnya silahkan kunjungi kantor Walinagari dimana berdomisili," katanya.

Untuk menghidari kerumunan disaat pendaftaran, katanya usulan BPUM tersebut maka pendaftaran usulan dilakukan nagari Induk atau nagari persiapan.

"Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk menghindari kerumunan maka pendaftaran dilakukan di masing-masing kantor nagari atau desa yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) saat ini sebesar Rp 1.200.000 dan akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat. ***1***