Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka menangkap seorang warga Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar atas dugaan melakukan tindak pidana judi togel daring.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arouska, Rabu mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku judi togel daring bermula ketika Kanit IV Sat Reskrim bersama anggota unit Opsnal Sat Reskrim melakukan patroli di wilayah hukum Polres Solok.
"Pelaku tersebut berinisial YNL (47)," ujar dia.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menyita barang bukti berupa uang serta mengamankan bukti lainnya seperti telepon genggam, buku rekapan angka, dan buku tafsiran mimpi.
Selain itu, saat dilakukan patroli, personil Unit IV mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas judi daring di tempat umum hingga meresahkan masyarakat.
Begitu mendapat informasi, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas langsung menuju TKP dan mendapati seorang tersangka tengah melakukan rekap judi togel daring di Jorong Balai Dama Nagari Koto Gadang Guguk.
"Petugas langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Solok di Arosuka, termasuk sejumlah barang bukti,” kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, yakni lembaran uang kertas dengan total Rp439.000, satu unit gadget merek samsung Galaxy A-10.5G warna hitam.
Selanjutnya, satu lembar stikles hongkong dan satu lembar stikles Singapura, satu buku rekapan angka, buku tafsiran mimpi dan satu kartu ATM.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Solok guna diproses lebih lanjut,” ucapnya.