Pulau Punjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyedikan dugaan korupsi penyelewengan dana retribusi daerah dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu setempat.
"Perkara ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah didampingi Kasi Intelejen Wiliyamson dan Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa di Pulau Punjung, Kamis.
Ia mengatakan peningkatkan status perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan tim sepakat menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Selanjutnya dalam proses penyidikan nanti akan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan menentukan siapa pelakunya, lanjut dia.
"Untuk penetapan tersangka belum ada, nanti dalam proses penyidikan. Perkembangan penyidikan akan kita sampaikan setiap minggunya," ujarnya.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.
Ia mengungkapkan adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
"Sementara IMB pemohon telah diterbitkan dan dikeluarkan oleh dinas terkait, dugaan penyelewengan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai 2019," tambah dia.