Pengelolaan limbah COVID-19 pada14 Puskesmas di Dharmasraya telah sesuai prosedur yang dipastikan Dinkes setempat

id berita dharmasraya,berita sumbar,dinkes

Pengelolaan limbah COVID-19 pada14 Puskesmas di Dharmasraya telah sesuai prosedur yang dipastikan Dinkes setempat

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Dharmasraya Busnawir. (Antarasumbar/Ilka Jansen)

Pengelolaan limbah medis ini bekerjasama dengan pihak ketiga, jadi aman untuk lingkungan,

Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pengelolaan limbah medis pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menangani pasien COVID-19 telah sesuai prosedur.

"Pengelolaan limbah medis ini bekerjasama dengan pihak ketiga, jadi aman untuk lingkungan," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Dharmasraya, Busnawir di Pulau Punjung, Kamis.

Ia mengatakan teknis pengumpulan limbah medis ditempatkan pada suatu titik selajutnya pihak ketiga menjemput setiap satu kali tiga bulan.

Ia menyebutkan setidaknya dari 14 Puskesmas telah menghasilkan 1,5 ton sampah medis COVID-19 sejak pertama virus corona masuk pada Maret 2020.

Ia merinci jika diambil angka rata-rata masing-masing puskesmas menghasilkan tujuh sampai delapan kilogram sampah medis setiap bulannya.

"Satu bulan limbah medis COVID-19 di 14 puskesmas mencapai 100 kilogram, jika tiga bulan mencapai 300 kilogram," ujarnya.

Ia menyebutkan pemerintah setempat membayar Rp21.500 kepada pihak ketiga untuk pengelolaan satu kilogram limbah medis.

Sedangkan limbah medis pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di COVID Center SKB Pulau Punjung dan Puskesmas Sialang diolah di TPA Rugasa Sitiung Lima, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru.

"TPA ragusa ini memiliki insinerator, yakni alat untuk mengolah atau membakar limbah medis. Kemudian abu sisa pembakaran kemudian diolah kembali oleh pihak ketiga," ujarnya.