Polres Pasaman perpanjang penyekatan di dua pos perbatasan hingga 31 Mei 2021
Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat memperpanjang penyekatan di dua pos perbatasan hingga 31 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Benar, kami memperpanjang penyekatan di dua pos perbatasan dari 25 Mei - 31 Mei 2021 atas perintah Kapolri," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah di Lubuk Sikaping, Kamis.
Dua pos penyekatan itu antara lain Pos Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, perbatasan antara Sumatera Barat dengan Sumatera Utara dan Pos Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul yakni perbatasan dengan Sumatera Barat dengan Provinsi Riau.
Ia menjelaskan dua pos penyekatan ini titiknya digeser untuk meningkatkan komunikasi dan mobilitas petugas serta layanan yang bisa disediakan masyarakat.
Pos penyekatan digeser mendekati kantor wali nagari terdekat sehingga bisa efisiensi bersama posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di nagari setempat.
Adapun petugas di dua pos itu masih personel yang sama yakni dari Polres Pasaman dan Polsek setempat.
Kepada pengendara yang akan melintas diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, membawa surat keterangan hasil rapid antigen - PCR. (*)
"Benar, kami memperpanjang penyekatan di dua pos perbatasan dari 25 Mei - 31 Mei 2021 atas perintah Kapolri," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah di Lubuk Sikaping, Kamis.
Dua pos penyekatan itu antara lain Pos Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, perbatasan antara Sumatera Barat dengan Sumatera Utara dan Pos Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul yakni perbatasan dengan Sumatera Barat dengan Provinsi Riau.
Ia menjelaskan dua pos penyekatan ini titiknya digeser untuk meningkatkan komunikasi dan mobilitas petugas serta layanan yang bisa disediakan masyarakat.
Pos penyekatan digeser mendekati kantor wali nagari terdekat sehingga bisa efisiensi bersama posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di nagari setempat.
Adapun petugas di dua pos itu masih personel yang sama yakni dari Polres Pasaman dan Polsek setempat.
Kepada pengendara yang akan melintas diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, membawa surat keterangan hasil rapid antigen - PCR. (*)