Di rumah kosong bawah jembatan ini, SD ditangkap polisi karena simpan tujuh paket besar ganja

id berita kabupaten solok,berita sumbar,ganja

Di rumah kosong bawah jembatan ini, SD ditangkap polisi karena simpan tujuh paket besar ganja

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Antarasumbar/HO-Polres Solok)

Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu,
Arosuka (ANTARA) - Seorang pria berinisial SD (34) di Jorong Usak, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ditangkap Polres Solok Arosuka karena menyimpan tujuh paket besar ganja di rumahnya.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Selasa mengatakan SD tersebut ditangkap dan diamankan pada Senin (24/5) pukul 23.30 WIB di dalam rumah kosong yang beralamat di Muaro Danau, Jorong Usak, Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Polres Solok berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu unit telepon genggam merk Iphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk honda scopy warna merah.

"Sebelum dilakukan penangkapan, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu," ujar dia.

Setelah mendapatkan informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Alahan Panjang.

Petugas pun mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Surian menuju ke arah Nagari Alahan Panjang.

Tidak lama kemudian petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang didapatkan, lalu orang itu berhenti di depan masjid dan lansung menuju ke rumah kosong di bawah jembatan Jorong Usak.

"Setelah orang itu masuk ke dalam rumah kosong, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama SD itu," ucapnya.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap pelaku yang saat itu ditemukan tujuh paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning.

"Kemudian petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Semua barang bukti disita dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.