Pemkab Solok terima "rapor merah" dari Ombudsman RI

id berita kabupaten solok,berita sumbar,merah

Pemkab Solok terima "rapor merah" dari Ombudsman RI

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI. (Antarasumbar/HO-Humas Pemkab Solok)

Saya bertekad akan memperbaiki Kabupaten Solok ke zona hijau,
Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menerima "rapor merah" dari Ombudsman RI terkait hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan administrasi di lingkup Pemkab Solok yang masih belum memenuhi standar.

Bupati Solok, Epyardi Asda di Arosuka, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman teerhadap pelayanan administrasi Pemkab Solok masih berada dalam zona merah.

"Saya bertekad akan memperbaiki Kabupaten Solok ke zona hijau sehingga masyarakat merasakan manfaat dari mal pelayanan publik Pemkab Solok," ujar dia.

Asda menyampaikan hal itu saat penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemerintah daerah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI.

Ia menyebutkan nilai rapor merah ini didapat dari beberapa SKPD yang terkait dengan pelayanan publik seperti Dinas Koperindag (8,00), Dinas PUPR ( 19,00 ), DPMPTSP Naker ( 47,97 ), Dinas Perhubungan ( 25,00 ), dan Dinas Sosial ( 13,75 ).

"Dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2021 sudah harus dibenahi tentang standar pelayanan publik di SKPD masing-masing," ujar dia.

Ia meminta agar SKPD menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan, sekiranya diperlukan Ombudsman dapat memfasilitasinya.

Selain itu, Pemkab Solok siap menerima saran dan masukan dari Ombudsman yang sifatnya membangun Kabupaten Solok.

"Saya meminta kepada seluruh SKPD dan ASN agar bertekad dari lubuk hati yang paling dalam untuk bersatu dan bekerja sama menjadikan kabupaten ini yang terbaik di Sumatera Barat," kata dia.

Asda berharap melalui kerja sama dengan Ombudsman dapat memberikan azaz pelayanan publik seperti transparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.

Melalui kerja sama ini ia juga berharap pelayanan semakin baik karena buruknya kualitas pelayanan publik menjadi salah satu variabel yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

"Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah utamanya dalam menyejahterkan masyarakat," ujar dia.