Arosuka (ANTARA) - Polres Solok Arosuka menangkap tujuh pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jorong Kurai, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Rabu mengatakan pada Selasa (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat Jorong Koto Anau Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya bahwa adanya pesta Narkoba salah satu rumah.
"Maka saat itu Tim Sat Res Narkoba Polres Solok langsung menuju rumah tersebut," ujar dia.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan represif.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan tujuh orang laki-laki sedang mengonsumsi narkoba yang diduga jenis sabu-sabu.
Tim Sat Res Narkoba Polres Solok Arosuka di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Iptu Aminnurasyid langsung membawa para pelaku ke Mapolres Solok guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebutkan tujuh pelaku tersebut, yakni berinisial BC (35), K (51), O (40), JEP (36), EIP (38), SM (38), dan K (38).
"Barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klem warna bening," ucapnya.
Selanjutnya satu alat hisap atau bong yang tersambung kaca pirek dan sedotan, serta satu korek api gas.