Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan Shalat Idul Fitri 1422 Hijriah di lapangan dan rumah ibadah dengan pertimbangan tingginya angka penyebaran COVID-19.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah cukup di rumah saja ini mempertimbangkan Padang masih berada di zona oranye penyebaran COVID-19 serta masih tingginya angka terkonfirmasi positif," kata Wali Kota Padang, Hendri Septadi Padang, Senin, usai rapat terbatas dengan unsur Forkopimda Kota Padang.
Menurut dia dengan berat hati pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H tidak dapat dilaksanakan di masjid, mushala maupun di lapangan terbuka.
Keputusan bersama unsur Forkopimda ini diambil seiring dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat yang menyatakan daerah yang berada di zona oranye serta zona merah penyebaran COVID-19 meniadakan shalat Idul Fitri di masjid, mushala, maupun lapangan terbuka.
"Sesuai SE Gubernur Sumbar, bahwa untuk daerah yang masih berada di zona orange dan merah, segala kegiatan seperti shalat Id, baik di lapangan, masjid, dan mushala, ditiadakan," kata dia.
Selain meniadakan pelaksanaan shalat Id di rumah ibadah dan lapangan, Pemkot Padang juga mengimbau kepada siapa saja untuk meniadakan pelaksanaan open house atau halal bi halal serta menutup seluruh objek wisata di Padang.
"Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran dan libur Lebaran kali ini," kata dia.
Ia menyampaikan pada Mei 2021 memang terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Padang.
Hanya dalam rentang waktu sembilan hari, terhitung sejak 1-9 Mei 2021, jumlah warga Padang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 734 orang. Jauh berbeda di awal Januari hingga April 2021.
"Dikhawatirkan angka ini akan naik jika situasi lebaran Idul Fitri yang cukup panjang ini tidak dikendalikan," katanya.
Imbauan kepada masyarakat untuk shalat Idul Fitri di rumah saja akan terus dimasifkan kepada warga. Seluruh camat dan lurah diharapkan untuk dapat memberitahukan kepada seluruh warga melalui pengeras suara di rumah ibadah.
Imbauan untuk shalat Id di rumah saja juga disampaikan melalui media massa, serta melalui Mobil Info Kota (MIK) milik Dinas Kominfo Kota Padang.