Agar melek teknologi, Wabup Pasbar minta OPD-Camat gunakan SPBE, e-pajak dan e-retribusi

id berita pasaman barat,berita sumbar,melek

Agar melek teknologi, Wabup Pasbar minta OPD-Camat gunakan SPBE, e-pajak dan e-retribusi

Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto menekan komitmen bersama OPD-camat penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan e-pajak dan e-retribusi di Simpang Empat, Kamis. (Antarasumbar/Kominfo Pasbar)

Saya ingin kedepannya kepala OPD dan camat ini membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing di bidang teknologi,
Simpang Empat (ANTARA) - Wakil Bupati Pasaman Barat (Wabup Pasbar), Sumatera Barat, Risnawanto mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan e-pajak dan e-retribusi.

Menurutnya penggunaan teknologi dalam pemerintahan sudah harus berjalan. Semua OPD dan camat harus melek teknologi dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat.

"Peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini baru kepala OPD dan camat. Kedepannya saya ingin wali nagari atau kepala desa juga hadir mengikuti. Karena penggunaan teknologi yang ada saat ini tidak terlepas dari kita semua. Sebab, apapun kegiatan yang kita lakukan tidak bisa terlepas dari teknologi," sebutnya di Simpang Empat, Kamis, saat membuka sosialisasi SPBE dan e-pajak dan e-retribusi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atau komitmen bersama antara Bupati dengan Kepala OPD dan camat se- Pasaman Barat tentang SPBE di Pasaman Barat.

Menurutnya dua kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan teknologi di berbagai bidang. Baik dari segi pemungutan pajak maupun dari penggunaan SPBE.

Ia menegaskan e-pajak dan e- retribusi maupun penggunaan SPBE ini wajib diikuti oleh pemerintah. Mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah seperti OPD sampai nagari.

Terkait dengan e-pajak dan e-retribusi, katanya penilaian untuk Pasaman Barat masih rendah dengan poin 3,7.

Hal ini disebabkan masih rendahnya penggunaan teknologi dalam memungut pajak dan retribusi di Pasaman Barat.

"Saya ingin kedepannya kepala OPD dan camat ini membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing di bidang teknologi," tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat, Edy Murdani mengatakan SPBE sesuai dengan Peraturan Nomor 25 tahun 2009 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, Peraturan Menteri PAN RB nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Selanjutnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

"Penggunaan SPBE tersebut diatur oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah. Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi kepada seluruh kepala OPD dan Camat serta aparatur yang menangani pelayanan administrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik pada masing-masing instansi," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendapatan dan Aset setempat Maiyuslinar mengatakan pada tahun 2020 Pasaman Barat baru melakukan e-pajak di satu bank yakni pajak PBB.

"Kita berharap pada tahun 2021 nilai kita tidak merah lagi. Walaupun kita di atas 96 persen tetapi karena tidak berbasis elektronik kita dinilai kurang bagus. Kita berharap bisa menggunakan e-lajak dan e- retribusi dengan baik ke depan," harapnya. ***3*** ----