Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki, Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan sistem elektronik demi memberantas pungutan liar (Pungli) serta tindakan lain yang muncul dari peredaran uang di lingkungan Lapas.
"Sistem uang elektronik ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak transaksional di Lapas, karena pembayaran telah dilakukan secara non tunai," kata Kepala Lapas Suliki Irdiansyah Rana, dihubungi dari Padang, Minggu.
Ia mengatakan sistem uang elektronik tersebut diberlakukan berkat kerjasama Lapas dengan Kantor BNI Cabang Payakumbuh sejak awal April 2021.
Kerjasama itu menghasilkan kartu TapCash sebagai kartu yang mengonversi uang kiriman kepada warga binaan dengan saldo.
"TapCash ini menjadi penting sebagai alat transaksi pengganti uang tunai karena penggunaannya aman, mudah, dan simpel," jelasnya.
TapCash BNI itu diberi nama dengan e-KaDoPAS singkatan dari elektronik Kartu Deposit Pemasyarakatan.
Kartu tersebut merupakan pembaruan dari sistem "KaDo Elpaski" yang sudah ada sebelumnya.
Ia mengatakan seluruh warga binaan di Lapas Suliki telah memiliki kartu tersebut sesuai dengan data diri masing-masing.
"Dengan sistem uang elektronik ini maka traksaksional langsung bisa dihindari untuk mencegah terjadinya pungutan liar," katanya.
Irdiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya membersihkan Lapas dari aksi pungli, serta peredaran narkoba.
Sebelumnya, Lapas Suliki adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Lapas yang terletak di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota itu saat ini memiliki warga binaan sebanyak 84 orang.