Polda periksa 11 orang terkait kasus penyelewengan dana COVID-19 APBD Sumbar

id berita padang, berita sumbar, dana covid sumbar

Polda  periksa 11 orang terkait kasus penyelewengan dana COVID-19  APBD Sumbar

Direktur Reserse Kriminal Khusu Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (Antara/ Mario Sofia)

Padang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana COVID-19 dalam APBD 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono di Padang, Jumat mengatakan proses penyelidikan terus berjalan hingga saat ini.

"Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini," kata dia.

Ia mengatakan pada minggu depan pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan adalah saksi kunci dalam kasus ini

"Setelah dua saksi ini kami ambil keterangan maka akan kita lakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak," kata dia.

Menurut dia kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada

"Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang," kata dia

Ia mengatakan 11 orang yang telah diperiksa itu mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer dan sejumlah pihak lainnya.

"Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar

"Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Menurutnya kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah," ujarnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000.

Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.

Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana COVID-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada.