
Kisah anggota Brimob Polda Sumbar selamatkan satwa dilindungi jenis kukang di Agam

Lubukbasung, (ANTARA) - Anggota Brimob Polda Sumbar, Bripka Geliandris menyelamatkan satu ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang) di belakang mess PT Bukit Sawit Semesta (BSS) Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Kamis (25/3).
"Kukang itu saya temukan saat berjalan di belakang mess dan langsung saya selamatkan karena merupakan satwa dilindungi," katanya di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah melihat satwa itu dan ketika menemukan langsung memberikan makan berupa buah-buahan seperti pisang dan pepaya.
Setelah itu, pihaknya mencari keberadaan Resor Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) Agam melalaui situs pencari google.
"Setelah saya mendapat alamat KSDA Agam, langsung saya laporkan ke Resor KSDA Agam pada Selasa (30/3) malam dan satwa itu diserahkan pada Rabu (31/3) pagi," katanya.
Sementara itu, Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra memberikan apresiasi kepada Bripka Geliandris yang telah menyelamatkan dan menyerahkan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisemnya.
"Ini penyerahan kedua satwa kukang ke Resor KSDA Agam, karena sebelumnya warga Batu Ponjong, Jorong Tiga Sankia, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, menyerahkan satu ekor kukang yang didapat di depan rumahnya, Senin (22/2)," katanya.
Dari observasi yang dilakukan, tambahnya, kukang itu berkelamin jantan, usia sekitar tujuh bulan dan kondisi kurus, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Apabila kesehatan sudah membaik, maka akan dilepasliar ke hutan Cagar Alam Maninjau.
Sebelumnya, Resor KSDA Agam dan Polres Agam berhasil menangkap HJ (45) warga Lubuk Sikapiang, Kabupaten Pasaman, saat hendak bertransaksi dua ekor kukang di salah satu warung di Pasar Bawang, Kecamatan Ampeknagari, Agam, Rabu (24/3).
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sedangkan dua ekor kukang sedang dirawat di Resor KSDA Agam," katanya.
Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang merupakan jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia kukang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Sesuai Pasal 21 Ayat 2 undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
