Resor KSDA Maninjau selamatkan tujuh satwa langka dilindungi

id ksda maninjau,penyelamatan hewan langka,agam

Resor KSDA Maninjau selamatkan tujuh satwa langka dilindungi

Petugas Resor KSDA Maninjau memasang kandang jebak, Selasa (7/3). (Antarasumbar/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung,  (ANTARA) - Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil menyelamatkan tujuh satwa langka dan dilindungi selama semester pertama Januari sampai 7 Juni 2022.

Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu, mengatakan enam satwa itu berasal dari barang bukti perdagangan satwa tiga ekor jenis kukang (Nycticebus coucang) dan juga ada dari penyerahan masyarakat empat ekor jenis kukang (Nycticebus coucang) satu ekor, trenggiling (Manis javanica) satu ekor, kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) dua ekor.

"Satu kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang dengan tersangka R (50) sudah P-21 atau berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan akan segera disidangkan," katanya.

Ia mengatakan, satwa tersebut sedang dalam proses rehabilitasi di Kantor Resor KSDA Maninjai.

Satwa itu bakal dilepasliar ke habitanya dan termasuk barang bukti perdagangan satwa menunggu penetapan hakim.

"Satwa ini bakal kita lepasliar di habitatnya dalam waktu dekat," katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam pada 2021 berhasil menyelamatkan 18 ekor satwa langka dan dilindungi. Satwa itu merupakan barang bukti perdagangan satwa dilindungi dua ekor jenis kukang dan juga ada dari penyerahan masyarakat 16 ekor jenis kukang lima ekor, burung hantu satu ekor, trenggiling dua ekor.

Setelah itu elang brontok tiga ekor, kucing kuwuk satu ekor, simpai satu ekor, baniang satu ekor, tikus bulan satu ekor dan buaya satu ekor.

Pada 2020, tambahnya Resor KSDA Maninjau berhasil mengamankan 14 ekor satwa dilindungi dari masyarakat berupa baning coklat tujuh ekor, kucing kuwuk (kucing hutan) empat ekor, kukang satu ekor, binturung satu ekor dan burung rangkong satu ekor.

Ade mengimbau warga yang memelihara dan menemukan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistimnya untuk menyerahkan ke Resor KSDA Maninjau.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait satwa itu. "Sosialisasi itu kita sampaikan saat pertemuan dengan masyarakat," katanya.

Untuk konflik manusia dan satwa selama semester pertama sebanyak tiga kejadian berupa harimau Sumatera, macan dahan dan buaya muara.

"Seluruh konflik tersebut telah ditangani oleh tim. Pada 2021 ada 19 kejadian konflik tersebut dan kasus ini bertambah dari 2020 yang hanya 10 kejadian," katanya. (*)