Arosuka, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Arosuka mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumbar.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Senin, mengatakan pelaku berinisial AP (40) merupakan warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"AP berhasil diamankan pada Minggu pukul 12.00 WIB," kata Azhar.
Aksi penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di daerah itu yang sering memakai narkotika.
Setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Aie Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok.
"Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah, tidak lama kemudian petugas pun melihat ciri-ciri identitas pelaku tersebut di dalam rumah di Aie Daliak, Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok," ucap dia.
Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah pelaku. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
Saat itu ditemukan delapan paket kecil yang dibungkus plastik klem warna bening, satu toples ganja kering, satu unit handphone android merk samsung warna hitam, satu unit android merk samsung warna hitam, serta satu pak plastik kelm warna bening.
"Pelaku diinterogasi petugas dan pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya, kemudian semua barang bukti disita, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)