Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja seberat satu kilogram di lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (6/8) malam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial RI (50) warga Pasa Maninjau, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan YU (54) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.
"Kedua pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya," katanya.
Ia mengatakan pelaku pertama yang berhasil ditangkap RI dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 50 gram dan satu lenting ganja siap pakai.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua dengan inisial YU sebagai bandar dengan barang bukti seberat 800 gram.
"Total barang bukti yang kita amankan sekitar satu kilogram dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu.
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
"Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya," katanya.
Ia mengakui Yu merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ket foto
Anggota Polres Agam sedang mengawal pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Dok HO/Humas Polres Agam
Berita Terkait
Pemkab Agam rehabilitasi kolam BBI Gumarang tingkatkan produksi benih
Kamis, 3 Oktober 2024 13:25 Wib
Kodim 0304 Agam gelar donor darah terbesar di Bukittinggi sambut HUT Ke-79 TNI
Kamis, 3 Oktober 2024 11:55 Wib
KPU Agam fasilitasi bahan kampanye bagi paslon Pilkada 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 10:50 Wib
SDN 10 Sangkir Agam terima penghargaan Adiwiyata Nasional 2024
Kamis, 3 Oktober 2024 10:04 Wib
KPU Agam fasilitasi ratusan ribu bahan kampanye bagi pasangan calon
Rabu, 2 Oktober 2024 13:37 Wib
Pemkab Agam serahkan penghargaan inovasi daerah
Selasa, 1 Oktober 2024 17:48 Wib
Pemkab Agam rehabilitasi pasar ikan Koto Baru agar higenis
Selasa, 1 Oktober 2024 17:14 Wib
Pemkab Agam estimasi APBD pada 2025 sebesar Rp1,56 triliun
Senin, 30 September 2024 14:11 Wib