Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyelamatkan sekitar 382.178 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air berkat pemusnahan sebanyak 278,91 kilogram barang bukti narkotika.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Senin (19/8), Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan langkah tersebut menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah undang-undang untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar).
"Pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang," ujar I Wayan seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.
Dia memerinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas 161,81 kilogram sabu, 117,09 kilogram ganja, serta 38.060 butir Mephedrone (4-MMC). Sementara itu, terdapat pula 3,46 kilogram sabu, 453 gram ganja, dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) yang disisihkan guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari delapan kasus tersebut meliputi 165,28 kilogram sabu, 117,55 kilogram ganja, serta 38.076 butir Mephedrone (4-MMC).
Dari delapan kasus tindak pidana narkotika, kata dia, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia dan warga negara asing asal India yang memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal.
Selain itu, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Dalam kasus pertama (LKN 0031), I Wayan menjelaskan satu orang tersangka ditangkap. Dalam kasus tersebut, ditemukan paket ganja seberat 2,96 kilogram di kantor ekspedisi wilayah Jakarta Selatan yang berasal dari Medan dan 1 kilogram ganja di kediaman tersangka.
Kemudian pada kasus kedua (LKN 003), terdapat enam tersangka yang ditangkap setelah penyitaan 4,08 kilogram sabu yang dikirimkan dari Laos transit Singapura dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dia melanjutkan untuk kasus ketiga (LKN 0036) ditangkap dua orang tersangka membawa masing-masing 1,99 kilogram sabu serta 1 kilogram sabu di daerah Jakarta, yang diduga akan diedarkan sebuah jaringan. Selain itu, dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan pula 10,76 kilogram sabu di Pulogebang, Jakarta.
Pada kasus keempat (LKN 0038), ditangkap tiga orang tersangka kelompok jaringan internasional yang akan mengirimkan sabu melalui sebuah kapal landing craft tank (LCT) berbendera Singapura dari Malaysia ke Brisbane, Australia, yang melewati perairan Kepulauan Riau. Dari penangkapan itu, diamankan sabu seberat 106,43 kilogram.
Selanjutnya, kasus kelima (LKN 0039) merupakan pelimpahan perkara narkotika dari Kodam XII/Tanjungpura, Kalimantan Barat, dengan penyitaan sabu seberat 35,98 kilogram dan Mephedrone (4-MMC) berjumlah 38.076 butir.
Lalu pada kasus keenam (LKN 0042), ditangkap satu orang tersangka yang menyimpan sabu dengan berat 1,99 kilogram di sebuah rumah makan pada kawasan Brebes, Jawa Tengah.
I Wayan menambahkan dalam kasus ketujuh (LKN 0044) ditangkap dua orang tersangka yang membawa ganja dari Thailand yang akan dikirimkan ke Liverpool, Inggris melalui Indonesia seberat 113,65 kilogram.
Terakhir, pada kasus kedelapan (LKN 0045) ditangkap tiga orang tersangka yang membawa paket berisi sabu seberat 5,99 kilogram di Mempawah, Kalimantan Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN selamatkan 382.178 jiwa dari pemusnahan 278,91 kg narkotika