Polres Solok Arosuka amankan tiga pemakai sabu

id Berita Solok, Sumbar berita, polres Solok,Berita padang, berita sumbar

Polres Solok Arosuka amankan tiga pemakai sabu

Barang bukti hasil penangkapan Polres Solok Arosuka terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Antara/HO-Humas Polres Solok Arosuka)

Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 11.30 WIB di Jorong Pasa Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid di Arosuka, Sabtu mengatakan ketiga pelaku itu, yakni berinisial RM (28), S (24), A (51).

"Tiga pelaku yang berhasil diamankan hari ini merupakan warga Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumbar," kata Azhar.

Aksi penangkapan tersebut berawal dari anggota Sat Res narkoba Polres Solok mendapat perintah dari Kasat narkoba untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki berinisial H.

"Karena sang pelaku sering memperjualbelikan narkotika. Setelah identitas pelaku itu diketahui, petugas pun langsung menuju rumah pelaku di Nagari Koto Anau," ujar dia.

Petugas pun tidak menemukan sang pelaku di rumahnya, tetapi melihat tiga orang yang sedang duduk di dapur rumah H.

Ketiga pelaku tersebut kedapatan sedang memakai narkotika jenis sabu. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) yang dalam kaca pireknya berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, dua unit skill (timbangan elektronik).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik H," ucap dia.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika, lalu salah satu pelaku yang bernama RM diinterogasi oleh petugas.

"Mempertanyakan keberadaan H, namun RM mengaku bahwa H sudah pergi dari rumah itu," kata dia.

Saat ini seluruh barang bukti milik H disita, dan dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.