Solok (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Solok mengambil langkah cepat dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Solok- Padang - Koto Gadang Kabupaten Solok.
Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu, 17 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 Wib antara truck dengan lima unit sepeda motor yang mengakibatkan seorang meninggal dunia, enam mengalami luka luka.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap, Kamis, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Seluruh korban yang mengalami luka - luka sudah kami berikan Surat Jaminan ke RSUD Arosuka. Adapun manfaat Surat Jaminan tersebut agar seluruh biaya rawatan korban (rawatan maksimal Rp. 20.000.000, dan P3K Rp.1.000.000 serta ambulance Rp500.000) nantinya ditagihkan ke Jasa Raharja bukan ke pihak korban," jelasnya.
Sedangkan santunan bagi meninggal dunia sudah dilakukan survei oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Solok Henri ke rumah duka.
Dana santunan sebesar Rp50.000.000,- sudah kita serahkan kepada orang tua almarhum sebagai ahli waris melalui transfer rekening, tambahnya.
Seluruh korban yang mendapatkan santunan tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Solok, yang dengan sigap melakukan olah TKP dan mengidentifikasi para korban kecelakaan.
"Kami mengucapkan apresiasi atas kinerja jajaran kepolisian Polres Solok, khususnya Satlantas,"ucapnya.
Pihak Jasa Raharja, selalu berpesan dan mengingatkan agar berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, hunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa di klik, serta gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan mobil, ingat keluarga menanti di rumah.