Dinkes Kabupaten Solok targetkan 1.443 orang ikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua

id vaksin solok,berita solok,dinkes solok,covid 19 solok

Dinkes Kabupaten Solok targetkan 1.443 orang ikuti vaksinasi COVID-19 tahap dua

Kegiatan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua untuk TNI/Polri dan kantor pelayanan publik di Kabupaten Solok (Antara/HO)

Arosuka (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menargetkan sekitar 1.443 orang akan mengikuti pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disaese (COVID-19) tahap dua.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok Maryetti Marwazi di Arosuka, Senin mengatakan untuk pelaksanaan vaksinasi tahap dua tersebut direncanakan akan dimulai besok (9/3) hingga Kamis (11/3) yang bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Bupati Solok yang baru.

Ia mengatakan hal itu pada saat kegiatan sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap dua untuk TNI/Polri dan kantor pelayanan publik di Kabupaten Solok.

Marwazi menyebutkan sasaran kegiatan vaksinasi COVID-19 tahap dua ini adalah untuk TNI/Polri dan pelayan publik yang ada di lingkungan Kabupaten Solok dengan jumlah sasaran sekitar 1.443 orang.

"Penetapan sasaran ini telah dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Menurut dia pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengatasi pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini di daerah itu.

"Tujuan kegiatan ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Solok," ucapnya.

Selain itu, juga bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat pandemi COVID-19 serta untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh.

"Diharapkan dengan upaya tersebut pandemi ini segera berakhir, apabila dilakukan dengan serius dan konsisten," ujar dia.

Di samping itu, Plh Bupati Solok yang diwakili Asisten Eksbangkesra Medison meminta agar SKPD yang berkaitan dengan pelayanan publik untuk menyiapkan personil yang akan divaksin sesuai jumlah yang diminta oleh Dinas Kesehatan.

"Kami berharap SKPD terkait mendukung penuh kegiatan ini," ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan vaksinasi COVID-19 ini sudah diatur dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

"Untuk itu, diharapkan kegiatan ini akan menimbulkan kekebalan dan memutus mata rantai penularan COVID-19 bagi tenaga kesehatan di Kota Solok”, ujar Medison.