149 personel Polres Solok lakukan tes urine cegah penyalahgunaan narkoba

id berita kabupaten solok,berita sumbar,tes

149 personel Polres Solok lakukan tes urine cegah penyalahgunaan narkoba

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho. (Antarasumbar/HO)

Hasil keseluruhan pemeriksaan tes urine tersebut dinyatakan negatif,

Arosuka (ANTARA) - Sebanyak 149 personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan tes urine dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan kepolisian.

Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Senin, mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan urine tersebut melibatkan team dari bidang Dokes Polda Sumbar yang dipimpinan Dr Eka Purnama Sari dan diikuti Drg Wahyu Wirdaningsih beserta anggota.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 149 anggota Polres Solok yang mengikuti tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkotika jenis apa pun.

"Hasil keseluruhan pemeriksaan tes urine tersebut dinyatakan negatif," ucapnya.

Ia berharap kegiatan pemeriksaan tes urine terhadap anggota Polres Solok tersebut dapat memberantas penyalahgunaan narkoba dikalangan personel Polres Solok.

"Selain itu, pelaksanakan cek urine ini dilakukan secara dadakan atau sengaja tidak diberitahukan sebelumnya. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ada yang positif," kata dia.

Azhar juga mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Tidak terkecuali pada personel Polres Solok, kita tidak memberikan

ruang terhadap penyalahgunaan narkoba, akan kita tindak tegas," ujar dia.

Dalam pelaksanaan tes urine tersebut Kapolres Solok juga ikut serta dalam pemeriksaan urine dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Solok serta Kapolsek sejajaran Polres Solok berikut personel Polres Solok.

"Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tidak main-main, mengingat penyalahgunaan narkoba sudah sampai di berbagai kalangan," kata Azhar.

Ia juga menambahkan ini merupakan perintah langsung dari Kadiv Propam Polri melalui surat telegram, untuk melakukan pengawasan terhadap personil polri yang terindikasi menggunakan narkoba.