Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam menjemput dan mengevakuasi satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) di Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, Kamis.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Sumbar Ade Putra di Simpang Empat, mengatakan trenggiling itu diselamatkan oleh seorang warga Simpang Empat Alfi Rahman ketika melintasi jalan raya dekat SPBU Batang Toman Simpang Empat pada Senin (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Hewan itu kita evakuasi dengan status konservasi IUCN, critically endangered (kritis) itu ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi," sebutnya.
Menurutnya setelah diselamatkan oleh warga hewan itu dibawa ke dokter hewan Ahmad Ikhsan.
Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis dilindungi, dokter hewan Akhmad Ikhsan meinginformasikannya kepada BKSDA Sumbar pada hari Selasa (23/2).
Mengingat pada saat itu tim KSDA terdekat, Resor Agam sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Tiku Selatan Agam. maka satwa dirawat sementara oleh Ahmad Ikhsan.
Jika nanti apabila hasil observasi trenggiling itu dinyatakan sehat dan dalam kondisi baik maka akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau.
Ia menjelaskan trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar.
Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Selama 2020, BKSDA Sumbar bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh trenggiling berupa sisik di Pasaman, Pasaman Barat dan Agam.
Tujuh orang pelaku telah menjalani proses persidangan dan telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri.
Ia menyebutkan dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup nlNomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya.
Ia menambahkan sesuai pasal 21 ayat Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Sebelumnya, pada hari Senin (22/2) lalu, Resor KSDA Agam juga telah mengevakuasi seekor satwa dilindungi jenis kukang di Jorong Tiga Sangkir Nagari Lubuk Basung Agam.
Satwa itu ditemukan masyarakat sedang berada di kabel listrik dan menyelamatkannya. Saat ini satwa itu telah dilepaskan di kawasan hutan cagar alam Maninjau.