Velvet Underground dan Warhol Foundation Rujuk Soal "Pisang"

id Velvet Underground dan Warhol Foundation Rujuk Soal "Pisang"

New York, (Antara/Reuters) - Grup musik rock "avant-garde" era 1960-an telah bersepakat mengakhiri perseteruan dengan Andy Warhol Foundation terkait hak cipta karya seni visual ikon popular sebuah pisang yang menjadi gambar sampul album paling terkenal mereka. Velvet Underground menuntut Warhol Foundation pada Januari 2012 menyusul laporan lembaga tersebut berencana menjual desain pisang tersebut untuk aksesoris produk Apple iPhone dan iPad, seperti tas dan sarung pembungkus. Kesepakatan damai diungkapkan dalam lembar pengajuan ke pengadilan federal di New York pada Rabu (29/5) waktu setempat, sekaligus membatalkan persidangan yang dijadwalkan digelar pada 29 Juli mendatang. Lembar pengajuan pengadilan tersebut tidak mencantumkan butir-butir kesepakatan. Velvet Underground, grup musik yang didirikan oleh John Cale dan Lou Reed, berkolaborasi dengan Warhol pada awal tahun 1960-an. Warhol mendesain gambar sebuah pisang dan dipakai untuk sampul album pertama grup musik tersebut, "The Velvet Underground & Nico", pada 1967. Meskipun Velvet Underground bubar pada 1972, album tersebut terus berjaya dan ditempatkan di peringkat ke-13 oleh majalah Rolling Stone dalam daftar album terbaik sepanjang masa versi mereka. Gugatan Velvet Underground menyebutkan mereka mengklaim penggunaan eksklusif atas desain pisang tersebut untuk barang-barang aksesoris berlisensi. Gugatan hukum itu juga meminta ganti rugi dan keputusan mencegah Warhol Foundation mematenkan gambar tersebut. Lembaga yang dibentuk di bawah keinginan Warhol untuk memajukan seni visual mengambil alih hak paten atas karyanya pada 1987. Menurut situsnya, lembaga tersebut memegang hak paten atas karya-karya Warhol di masa lalu seperti desain untuk produsen pakaian jeans Levi Strauss & Co dan produsen makanan kaleng Campbell's Soup & Co. Pada berkas gugatan, Velvet Underground membantah tuduhan mereka tidak memiliki hak paten atas gambar tersebut. Velvet Underground juga meminta pengadilan untuk memutuskan Warhol Foundation tidak memiliki hak paten atas gambar pisang tersebut. Akan tetapi pada September 2012 hakim kasus tersebut, Alison Nathan, menemukan terdapat kesepakatan dari Warhol Foundation untuk tidak menuntut Velvet Underground atas pelanggaran hak cipta mengeliminir permasalahan tersebut. Pengacara Warhol Faoundation, Joshua Paul, dari firma hukum Collen IP menolak mengomentari kesepakatan damai. Sementara pengacara Velvet Underground, Clifford James, tidak segera memberi respon untuk permintaan tanggapan. (*/sun)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.