Polres Solok tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

id berita kabupaten solok,berita solok,sabu

Polres Solok tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Ist)

Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/2) sekitar 22.00 WIB,
Arosuka (ANTARA) - Polres Solok Arosuka menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Kamis, mengatakan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap itu berinisial LK (18) dan RD (23).

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/2) sekitar 22.00 WIB," ucapnya.

Azhar menyebutkan berdasarkan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan timah rokok.

"Kemudian skil timbangan, kotak rokok merk lufman warna putih, tas kecil warna hitam bis oranye, dompet warna merah jambu, dua unit hanphone merk android Oppo warna merah dan merk Samsung lipat warna hitam beserta simcardnya, dan unit motor merk Suzuki Nex warna hitam," katanya.

Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari anggota Sat Res narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkotika.

"Setelah informasi serta ciri ciri dan identitas pelaku didapatkan, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Talang, kemudian petugas pun melihat pelaku sedang berada di perjalanan dari arah rumah pelaku menuju ke arah SMPN 01 Gunung Talang," kata Azhar.

Tidak lama setelah itu, petugas pun melihat seseorang sedang membawa motor yang sama dengan informasi yang diterima. Lalu petugas pun melakukan undercover terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama LK.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku.

Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku LK, setelah itu petugas membawanya menuju ke tempat RD dan petugas melihatnya sedang berada di dalam rumah.

Petugas pun lansung melakukan penangkapan, setelah itu petugas melakukan penggeledahan rumah, kemudian petugas menemukan satu unit handphone yang berkaitan dengan barang bukti.

"Pelaku pun mengakui bahwa barang bukti yang didapatkan masih ada disimpan di dalam rumah pelaku LK, setelah itu petugas lansung membawa kedua tersangka ke dalam mobil," ujarnya.

Selanjutnya, petugas lansung menuju ke rumah LK, sesampainya di sana petugas lansung melakukan penggeledahan dan petugas menemukan satu tas kecil warna hitam bis orange yang berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem kecil warna being dan satu sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja.

Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap kedua orang pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.