WN Amerika divonis 7 bulan penjara akibat aniaya bocah karena anjingnya mati Pengacara ajukan banding

id berita padang,berita sumbar,wna

WN Amerika divonis 7 bulan penjara akibat aniaya bocah karena anjingnya mati Pengacara ajukan banding

Sidang terhadap WNA asal Amerika di Pengadilan Padang beberapa waktu lalu. (antarasumbar/Istimewa)

Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat,
Padang (ANTARA) - Pengacara dari Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Padang terhadap kliennya dalam kasus penganiayaan.

"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata penasehat hukum Eric yaitu Lukman Nur Hakim di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pengajuan banding sudah didaftarkan, dan saat ini pihaknya tengah menyiapkan memori banding.

Sebelumnya, banding itu diajukan oleh pihak Eric Robert setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (12/1).

Bule asal Amerika tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai dan divonis tujuh bulan penjara.

Peristiwa ini terjadi pada 30 Juni 2020, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinisi Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian ini berawal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai, matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan berkelahi dengan anjing lainnya.

Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa.

Namun terdakwa malah menuduh korban membunuh anjing miliknya, terdakwa pun menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir bawah dan atas.

Atas kejadian tersebut pada tanggal 1 Juli 2020, keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa.