KPU Limapuluh Kota telah terima proposal dari lima kantor hukum untuk wakilinya di MK

id berita limapuluh kota,berita sumbar,kpu

KPU Limapuluh Kota telah terima proposal dari lima kantor hukum untuk wakilinya di MK

Anggota KPU Limapuluh Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Amfreizer. (Antarasumbar/Akmal Saputra)

Gugatan paslon nomor urut dua sudah terdaftar di e-BRPK MK,

Sarilamak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat telah menerima proposal dari lima kantor hukum yang akan mewakilinya di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Darman Sahladi-Maskar M. Dt. Pobo.

Anggota KPU Limapuluh Kota Divisi Hukum dan Pengawasan Amfreizer di Sarilamak, Rabu, mengatakan gugatan yang didaftarkan paslon nomor urut dua melalui kuasa hukumnya O, S.H, dkk tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:109/PHP.BUP-XIX/2021.

"Gugatan paslon nomor urut dua sudah terdaftar di e-BRPK MK. Saat ini sudah ada lima kantor hukum mengajukan proposal untuk mewakili kami di MK dan kami akan memilih satu," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya akan menyeleksi lima kantor hukum tersebut sesuai dengan aturan penggunaan anggaran dalam penunjukan langsung. Kalau di KPU Kabupaten/kota anggaran maksimal Rp100 juta.

KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga telah melakukan rapat koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggali informasi ataupun mengumpulkan bahan-bahan terkait aduan tersebut.

Lima kantor hukum yang telah mengajukan proposal itu berasal dari Jakarta sebanyak dua kantor hukum, satu kantor hukum Solok, dan dua kantor hukum berasal dari Kota Padang.

"Untuk jadwal penetapan (kuasa hukum) tidak ada, tapi karena jadwal mepet kita akan lakukan secepatnya," ujarnya.

Ia mengatakan pihak KPU Limapuluh Kota akan mempersiapkan bahan-bahan yang nanti dibutuhkan kuasa hukum, seperti alat bukti ataupun keterangan lain.

"Yang digugat itu keputusan KPU tentang perolehan suara di rekap tingkat kabupaten. Kita harus siap menghadapi itu," kata dia.

Untuk lokus gugatan, terdapat delapan kecamatan, yaitu Suliki, Bukit Barisan, Payakumbuh, Mungka, Guguak, Harau, Pangkalan, dan terakhir Kapur IX.

Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota 16-17 Desember 2020 ditetapkan bahwasannya pasangan calon Safaruddin, Dt. Bandaro Rajo-Rizki Kuniawan Nakasri (Safari) meraih suara terbanyak, yaitu 50.986 suara dari total 162.229 suara sah.

Perolehan suara kedua disusul pasangan Darman Sahladi-Maskar dengan meraih 43.338 suara. Sementara di posisi ketiga ada pasangan calon Muhammad Rahmad-Asyirwan Yunus (Mr-AY) meraih 42.707 suara, dan paslon dari jalur perseorangan Ferizal Ridwan-Nurkhalis meraih 25.198 suara.