Jakarta, (ANTARA) - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia pada Jumat (8/1) menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.
"Insya Allah besok rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Niam mengatakan sidang tersebut akan diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.
Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac tersebut sudah lama ditunggu oleh masyarakat dan umat seiring berjalannya proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin EUA dan fatwa halal untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin COVID-19 tersebut agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam.
EUA akan menjadi legitimasi atas keamanan dan khasiat CoronaVac, sedangkan fatwa halal sebagai landasan syariah kehalalan vaksin. Kehalalan produk sangat penting bagi umat Islam di Indonesia karena terkait dimensi ibadah.
Sebelumnya, Niam mengatakan keamanan dan kehalalan vaksin adalah satu kesatuan. “Halalan toyiban ini satu kesatuan. Jangan sampai bahan halal, tapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan,” katanya.
Berita Terkait
MUI minta badan zakat permudah muzaki tunaikan kewajiban
Kamis, 18 Juli 2024 6:54 Wib
MUI singgung potensi pengelolaan zakat dari kalangan YouTuber
Kamis, 18 Juli 2024 6:53 Wib
Ini PR Menang menurut MUI
Rabu, 23 Desember 2020 10:57 Wib
Munas MUI secara daring, sejumlah fatwa bakal dibahas
Senin, 19 Oktober 2020 7:17 Wib
Ikhtiar pencegahan COVID-19, MUI imbau umat Islam lakukan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rabu, 29 Juli 2020 10:07 Wib
Ini 19 butir kesepakatan Deklarasi Lisboa +21, hasil pertemuan Menteri Pemuda sedunia
Senin, 24 Juni 2019 5:59 Wib