Parit Malintang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat angka kasus kriminal di wilayah hukum instansi itu selama 2020 sebanyak 403 kasus atau turun 68 kasus dari tahun sebelumnya yang mencapai 471 laporan.
"Laporan kasus turun sedangkan penyelesaiannya meningkat menjadi 75,68 persen, tahun sebelumnya (2019) hanya 40,98 persen," kata Wakapolres Padang Pariaman Kompol Ivan Coa Ampera saat jumpa pers di Parit Malintang, Kamis malam (31/12).
Ia mengatakan penurunan laporan kasus kriminal dan peningkatan penyelesaian tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.
Meskipun terjadi penurunan laporan kasus dan peningkatan penyelesaian namun pihaknya menyebutkan jenis kriminal di Padang Pariaman masih didominasi oleh pencurian.
Oleh karena itu pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat untuk terus membantu kepolisian guna menekan terjadinya kejahatan.
Pihaknya menyebutkan pada 2020 laporan kasus kriminal yang menonjol yaitu pencurian dengan pemberatan 108 kasus, pencurian kendaraan bermotor 70 kasus, pencurian biasa 46 kasus, pencurian dengan kekerasan 20 kasus, dan pencurian ternak tujuh kasus.
Lalu penganiayaan 51 kasus, penggelapan 44 kasus, perlindungan anak 28 kasus, penipuan atau perbuatan curang 18 kasus, penganiayaan secara bersama-sama tujuh kasus, dan pembunuhan 44 kasus.
Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pandemi COVID-19 menjadi faktor tingginya angka pencurian di wilayah hukum instansi tersebut.
Meskipun terjadi penurunan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 34 kasus dari tahun sebelum karena penerapan pembatasan sosial berskala besar namun pada masa pandemi pencurian dengan kekerasan meningkat 19 kasus dari tahun sebelumnya.
Ia meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tetap menerapkan kunci ganda untuk kendaraan bermotor. (*)