Petugas denda sebuah Kafe di KWBT Mandeh karena langgar protokol kesehatan

id Pesisir Selatan,Padang, Sumbar

Petugas denda sebuah Kafe di KWBT Mandeh karena langgar protokol kesehatan

Gelaran operasi yustisi di kawasan Mandeh. (Istimewa)

Painan, (ANTARA) - Satu kafe di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat didenda karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Sabtu (26/12) kami menggelar operasi yustisi Perda Sumatera Nomor 06 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ke sejumlah kafe, dan satu diantara kafe dinyatakan melanggar sehingga diterapkan denda," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Minggu.

Denda yang diterapkan ke pemilik kafe yang dimaksud sebesar Rp500 ribu, sementara dua kafe lainnya yanh juga terjaring hanya diterapkan sanksi teguran tertulis.

"Dua pemilik usaha diberi sanksi teguran tertulis, dan satu dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 96 Perda Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020," kata Dailipal, Minggu (27/12).

Ia menjelaskan teguran tertulis diberikan karena pengusaha tidak mentaati kententuan pasal 49, diantaranya, tidak mewajibkan pengunjung memakai masker, tidak mencegah kerumunan serta tidak menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya berkesimpulan masih banyak pengusaha kafe dan tempat hiburan di Mandeh yang mengabaikan protokol kesehatan dalam melayani pengunjung.

Ia berharap dengan adanya operasi yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama mencegah kerununan, memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.

"Dalam operasi Yustisi kami mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif. Intinya kami berupaya mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan COVID-19," imbuhnya.

Operasi yustisi diperkuat oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0311, anggota Pos POM, anggota Pos AL, Dinas Perhubungan, dan Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan.