Dua TPS di Pasaman Barat lakukan pemungutan suara ulang hari ini

id pilgub sumbar, berita pasaman, berita sumbar

Dua TPS di Pasaman Barat lakukan pemungutan suara ulang hari ini

Pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 lalu di Kabupaten Pasaman Barat. Hari ini dilakukan pemungutan suara ulang di dua TPS di daerah itu. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini, Minggu (13/12).

"Benar, hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 48 Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 di Nagari Kinali Kecamatan Kinali.

Menurutnya dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 48 Nagari Ujung Gading karena ada tujuh orang menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik dari luar Pasaman Barat.

Selain itu, ketujuh orang itu tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS itu 48 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Ketujuh orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK.

Selanjutnya ketujuh orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada TPS 48 Nagari Ujung Gading.

"Di TPS 48 Nagari Ujung Gading dengan jumlah DPT 354 orang hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ," ujarnya.

Sedangkan pada TPS 105 Nagari Kinali, Kecamatan Kinali dengan jumlah DPT 208 orang ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020.

Alasannya, katanya, terdapat tiga orang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020.

Kemudian ketiga orang pemilih tersebut tidak menggunakan Form A.5.KWK, selanjutnya ketiga orang pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.

Sedangkan dua orang pemilih menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada TPS tersebut tidak menggunakan Form Model A.5.KWK.

Ia juga menegaskan terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang waktunya telah habis.

Menurutnya pengajuan atau rekomendasi PSU paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.

"Tidak bisa lagi untuk rekomendasi PSU ke depannya. Kalau pelaksanaan memang empat hari, hari ini berakhir," tegasnya.