Tak miliki izin, resepsi pernikahan anak Kalaksa BPBD 50 Kota dibubarkan polisi

id 50 Kota, Covid-19, sumbar, Berita padang, berita sumbar

Tak miliki izin, resepsi pernikahan anak Kalaksa BPBD  50 Kota dibubarkan polisi

Penghentian pelaksanaan resepsi pernikahan dari anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat oleh Polres Limapuluh Kota. Antara/HO (ANTARA/ HO)

Sarilamak, (ANTARA) - Kepolisian Reserse Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan dari anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat yang digelar di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau, Sabtu.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kabag Ops Polres Limapuluh Kota Kompol Rudi Munanda di Sarilamak, Sabtu, mengatakan penghentian resepsi pernikahan tersebut dilakukan karena kegiatan dapat menghimpun atau mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

"Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi COVID-19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan dalam menggelar resepsi pernikahan, pihak keluarga juga tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Penghentian dilaksanakan sekitar pukul 10.00 Wib.

Sementara itu, dalam laporan kegiatan penghentian pernikahan yang berada di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh itu di bawah Pimpinan Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso.

Sebagai pelaksana oleh Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Harau dan Personil Polres Limapuluh Kota.

Adapun rangkaian kegiatan resepsi pernikahan tersebut akan dilaksanakan pada hari Sabtu (21/11) pukul 10.30 Wib sampai selesai, dengan undangan sebanyak 2000 undangan.