Painan (ANTARA) - Sebanyak 43 pengunjung Kawasan Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan terjaring Operasi Yustisi Perda 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
Sekretaris Gugus Tugas Pengendalian dan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Sabtu mengatakan hari ini di KWBT Mandeh kami menjaring 43 orang karena mereka tidak menggunakan masker.
Ia menyebut para pelanggar diberi sanksi sosial dengan cara mewajibkan mereka untuk membersihkan fasilitas umum di sekitar KWBT Mandeh.
Dari data yang dikantonginya para pelanggar didominasi oleh masyarakat yang berdomisili di beberapa nagari di sekitar KWBT Mandeh, sementara wisatawan yang juga dinyatakan melanggar hanya sebagian kecil.
Pada operasi kali ini pihaknya secara bersamaan juga menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pada Aspek Ekonomi di Bidang Pariwisata, kepada pengusaha rumah makan dan wisatawan.
"Operasi Yustisi juga akan kembali dilanjutkan besok dengan lokasi yang sama yakni di objek wisata," katanya lagi.
Sebelumnya tim gabungan juga telah melaksanakan operasi di sejumlah tempat seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang.
"Secara keseluruhan selama operasi total masyarakat yang terjaring sebanyak 235 orang," kata dia.(*)