Bawaslu Pariaman tertibkan APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang melanggar aturan

id apk cagub, bawaslu, berita pariaman, berita sumbar

Bawaslu Pariaman tertibkan APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang melanggar aturan

Petugas yang terdiri dari Bawaslu Pariaman, Sumbar serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat terlihat mengangkat APK salah satu pasangan Cagub dan Cawagub ke mobil untuk ditertibkan. (Antara/Aadiat M S)

Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bersama TNI, Polri dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) provinsi itu yang melanggar aturan.

"Kami sudah meminta partai pengusung dan tim pemenangan untuk menertibkan APK Cagub dan Cawagub secara mandiri, sedangkan yang ditertibkan hari ini yaitu sisanya," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan saat penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar di Pariaman, Sabtu.

Pihaknya menyebutkan pada pendataan sebelumnya jumlah APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang dipasang Pariaman mencapai 963 buah yang terdiri atas 274 baliho, 20 billboard, 11 umbul-umbul, dan 658 spanduk.

Saat penertiban, lanjutnya jumlah tersebut turun karena sejumlah partai pengusung dan tim pemenangan sudah mulai menertibkan APK Cagub dan Cawagub yang diusungnya untuk Pemilihan Kepala Daerah Sumbar 2020.

Meskipun penertiban tersebut sesuai dengan target yaitu pada hari ini selesai namun pihaknya belum bisa menyebutkan berapa APK yang ditertibkan hari ini karena masih rekap.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Aisyah mengatakan desain APK yang dipasang tersebut harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi.

"Namun hingga saat ini SK desain APK tersebut belum keluar karena memang masih ada pasangan calon yang belum menyampaikan desain APK-nya kepada KPU provinsi," katanya.

Oleh sebab itu, lanjutnya Bawaslu Pariaman bersama pihak terkait menertibkan APK Cagub dan Cawagub Sumbar yang terpasang di empat kecamatan di daerah itu.

Pelaksana Tugas Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan tugas menertibkan APK tersebut sebenarnya dilakukan oleh partai pengusung dan tim pemenangan.

"Meskipun ada yang telah menertibkan secara mandiri namun ternyata masih ada yang belum menertibkan APK-nya. Selama itu tidak mematuhi aturan maka ditertibkan, tidak ada pandang siapa calonnya," ujarnya.

Ia menambahkan APK yang dipasang di Pariaman sebagian besar dipasang oleh pasangan calon saat sosialisasi atau sebelum penetapan calon dan nomor urut.

Virus-free. www.avast.com

Attachments area