Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu Pariaman jadwalkan penertiban APK Cagub dan Cawagub Sumbar 10 Oktober 2020

Senin, 5 Oktober 2020 18:12 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Pariaman, Sumbar, Riswan. (Antarasumbar/Aadiaat M.S.)
APK yang terpasang sekarang itu masih APK yang dipasang sebelum penetapan calon sehingga ada yang tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) provinsi itu pada 10 Oktober 2020.


"APK yang terpasang sekarang itu masih APK yang dipasang sebelum penetapan calon sehingga ada yang tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan di Pariaman, Senin.


Ia mengatakan pihaknya telah meminta partai pengusung cagub dan cawagub di daerah itu untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan secara mandiri hingga 10 Oktober 2020.


Hal tersebut disampaikan kepada partai pengusung saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu dengan harapan jumlah APK yang terpasang dan melanggar aturan baik secara desain maupun zona berkurang hingga jadwal penertiban yang telah ditentukan.


Pihaknya menyebutkan untuk empat pasang cagub dan cawagub Sumbar setidaknya ada 963 APK yang dipasang di empat kecamatan di Pariaman yang terdiri 274 baliho, 20 billboard, 11 umbul-umbul, dan 658 spanduk.


Ia menjelaskan APK yang diperbolehkan dipasang yaitu baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang desainnya dibuat oleh tim pasangan calon serta disampaikan kepada KPU.


KPU, lanjutnya memfasilitasi mencetak APK tersebut dan tim pasangan calon dipersilakan memasangnya sesuai aturan yang telah ditetapkan.


"Tim pasangan calon dapat memperbanyak APK tersebut sebanyak dua kali lipat dari yang dicetak KPU," katanya.


Ia mengatakan jika desain APK yang telah terpasang sekarang sama dengan yang disahkan KPU serta dipasang di zona yang telah ditetapkan maka alat peraga tersebut dapat tetap dipasang atau tidak perlu ditertibkan.


Ia juga menyampaikan pemasangan stiker tidak diperbolehkan di angkutan umum namun pihaknya memperbolehkan pemasangan stiker di mobil pribadi dan mobil tim pemenangan atau partai pengusung.


Riswan menambahkan hingga saat ini baru dua tim pemenangan cagub dan cawagub tingkat daerah itu yang melaporkan ke Bawaslu yaitu Nasrul Abit-Indra Catri dan Mahyeldi-Audy sehingga pihaknya sekarang lebih intens berkomunikasi dengan partai pengusung.




Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026