Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti satu unit rumah dan uang tunai Rp591 juta

id Narkoba, bandar besar,ganja, ekstasi,Ditresnarkoba,Polda Sumbar

Ditresnarkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti satu unit rumah dan uang tunai Rp591 juta

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar mengawal puluhan tersangka saat jumpa pers hasil tangkapan sepanjang September 2020 di Mapolda Sumbar pada Jumat. (Antara/Mario SN)

Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengamankan barang bukti satu unit rumah dan uang tunai Rp591 juta serta dua unit mobil dari kasus penangkapan delapan orang bandar narkoba, 23 pengedar dan pemakai serta 12 kurir narkoba di daerah itu sepanjang September 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan total ada 43 tersangka yang ditangkap dari 30 kasus yang diungkap pihaknya pada September 2020.

Dari pengungkapan tersebut tim "Black Eagle" mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabus seberat 2,1 kiligram, 110 kiligram ganja kering serta 5.720 butir pil ekstasi.

"Kita sudah tetapkan ada delapan pengedar narkoba besar yang kita tangkap dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan untuk mendalami jaringan mereka," kata dia.

Ia mengatakan pasal yang diterapkan untuk bandar narkoba adalah 114 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal 10 miliar.

Bagi tersangka yang memiliki narkoba jenis tanaman lebih dari satu kilogram atau lima kilogram narkoba non tanaman diancam hukuman pidana mati atau kurungan seumur hidup

"Kita telah berhasil menyelamatkan 117 ribu orang dari barang bukti yang kita amankan," kata dia.

Menurut dia sejumlah kasus itu ada yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan namun masih menunggu proses selanjutnya.

"Kita akan terus bekerja keras untuk mengungkap peredaran narkoba di Sumbar namun itu tidak dapat dilakukan sendiri tapi dengan bantuan dari masyarakat," kata dia.