
KPK Geledah Lima Tempat Terkait Hambalang

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima tempat terkait korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat. "Semalam ada gelar perkara berkaitan kasus Hambalang hasilnya adalah penyidik dan penyelidik menyimpulkan perlu ada pendalaman dengan melakukan penggeledahan hari ini," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis. Penggeledahan dilakukan di kantor PT Metaphora Solusi Global Jalan Ridwan Grogol Jakarta Barat, Rukan Permata Senayan blok H Jakarta Selatan, rumah di Jalan Gandaria No 17 Jakarta Selatan, rumah di Jalan Kartika Pinang sektor 7 Pondok Pinang Jakarta Selatan dan kantor PT Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan No 3, Jakarta Barat. Pada Rabu (31/10), KPK telah memeriksa komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhamad Arifin, sedangkan PT Global Daya Manunggal diketahui mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya. "Penggeledahan adalah demi kepentingan penyidikan karena penyidik menduga ada jejak atau bukti terkait pengusutan yang dilakukan KPK, hingga siang tadi penggeledahan masih berlangsung," ungkap Johan. KPK sebelumnya juga telah melakukan beberapa penggeledahan terkait kasus Hambalang pada 19 Juli lalu, antara lain di kantor Kemenpora di Senayan dan Cibubur, dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Timur. KPK pada Agustus 2012 baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Deddy dikenai Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Ketua BPK Hadi Purnomo pada Kamis (31/10) mengungkapkan nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar dengan rincian selisihpembayaran uang muka senilai Rp116,9 miliar ditambah kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,7 miliar yang terdiri atas mekanikal elektrikal sebesar Rp75,7 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51 miliar. Proyek Hambalang sendiri dimulai sejak 2003 saat masih berada di Direktorat Jenderal Olahraga Depdikbud dengan tujuan menambah fasilitas latihan olahraga selain Ragunan. Pada periode 2004-2009, proyek tersebut dipindah ke Kemenpora dengan pengurusan sertifikat tanah Hambalang, studi geologi serta pembuatan masterplan. Pada 2009, anggaran pembangunan diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu. Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-P 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
