DLH Padang temukan masih banyak warga buang sampah sembarangan

id Betita Padang, sumbar, dlh,berita sumbar

DLH Padang temukan masih banyak warga buang sampah sembarangan

Tumpukan sampah di sekitar TPS yang tidak dirapikan masyarakat (Antara/ist)

Padang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang menemukan saat ini masih banyak warga Kota Padang, Sumatera Barat yang membuang sampah di sembarangan tempat seperti ke pinggiran sungai dan pinggir jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon, di Padang, Minggu mengatakan untuk meminimalkan jumlah pembuangan sampah sembarangan, pihaknya telah menyediakan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang tempatkan di masing-masing kelurahan dan kecamatan.

Menurut dia secara aturannya, sebelum sampai ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS), sampah yang dihasilkan masyarakat merupakan kewenangan pihak lurah dan camat melalui LPS.

"Akan tetapi, persoalan yang terjadi saat ini adalah banyaknya LPS yang tidak berfungsi. Masyarakat malah meletakkan sampah rumah tangga ke media jalan, pinggir sungai dan ke beberapa tempat lainnya," kata dia.

Mairizon mengatakan untuk mengantisipasi pembuangan sampah sembarangan tersebut DLH mendirikan posko pemantauan dan pengawasan K3.

Selain itu, tujuan pendirian posko tersebut untuk memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait waktu membuang sampah yaitu sesuai Perwako bahwa sampah boleh dibuang mulai 17.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kemudian meminimalkan pembuangan sampah sembarangan.

Ia mengatakan sebetulnya dalam Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2012 pasal 58 ada pemberian sanksi administratif terhadap pelanggar pengelolaan sampah seperti paksaan pemerintah, uang paksa, dan pencabutan izin bagi kegiatan usaha yang mendapatkan izin.

Pasal 63 tentang sanksi pidana bagi pelanggar terhadap membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.

"Dalam hal ini DLH menetapkan denda bagi pelanggar sebesar Rp5 juta dan kurungan penjara selama enam bulan," kata dia.

Akan tetapi dilema saat ini pemerintah sendiri tidak bisa melaksanakan aturan tersebut, kata dia.

Ia menceritakan salah satu contoh kasus yang pernah terjadi pada 2018 yakni beredar sebuah video tentang Anak Buah Kapal (ABK) sebuah kapal wisata di Muara Batang Arau terekam sedang membuang sampah ke sungai.

"Saat itu pihak DLH bekerja sama dengan Satpol PP langsung menyelidiki kasus tersebut dan memprosesnya ke pengadilan. Namun pelaku hanya dikenakan denda Rp1 juta dari denda maksimal sebesar Rp5 juta," katanya.

Semenjak itu kegiatan razia gabungan terkait pelanggaran pengelolaan sampah sudah tidak dilakukan lagi.

Menurut dia persoalan tentang pengelolaan sampah diperlukan adanya kerjasama yang baik dari semua pihak kepentingan lainnya. Kemudian perlu adanya kesadaran dari masyarakat dan pihak lainnya.

"Pengelolaan sampah bukanlah tugas pemerintah saja. Namun merupakan tugas kita semua dalam menjaga kebersihan lingkungan," kata dia.

Penghasil sampah terbesar itu adalah masyarakat itu sendiri. Menurut dia secara teoritis satu orang manusia mengeluarkan sampah sampai 0,7 kilogram per hari. Jika penduduk Kota Padang mencapai 1 juta, maka sampah yang dihasilkan sekitar 700 ton per hari.

"Walaupun ditemukan di lapangan saat ini rata-rata sekitar 500 ton per hari dengan beragam jenis sampah di TPA Air Dingin," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan upaya yang selalu dilakukan DLH untuk pengurangan sampah sampai ke TPA Air Dingin yaitu melakukan program pengurangan dan penanganan.

Program pengurangan yang dilakukan dengan cara mereduksi dari sumbernya. Yaitu melakukan pembinaan terhadap masyarakat seperti pembinaan bank sampah.

"Dengan adanya bank sampah, sampah rumah tangga seharusnya minimal 20 persen sampai ke bank sampah dan 80 persen sampai ke TPS," kata dia.

TPS itulah yang nantinya baru dikelola dan ditangani yang kemudian dibawa ke TPA Air Dingin.