Polda Sumbar akan limpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Mulyadi ke kejaksaan

id ujaran kebencian,polda sumbar,mulyadi

Polda Sumbar akan limpahkan kasus ujaran kebencian terhadap Mulyadi ke kejaksaan

Ilustrasi - Penyebaran ujaran kebencian tertangkap. ANTARA/Ist/am.

Padang, (ANTARA) - Polda Sumatera Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto yang menjerat tiga tersangka yakni Eri Syofiar, Robi Putra dan Rozi Hendra

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat mengatakan berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

"Untuk tahap selanjutnya penyerahan alat bukti dan tersangka kita masih menunggu dari kejaksaan," kata dia.

Terkait dengan dugaan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martia Wanto terlibat dalam persoalan ini. Menurut dia penyidik masih terus bekerja dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Walau sudah dilimpahkan, masih banyak yang bertanya terkait dugaan tersebut. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini," katanya

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi melalui akun Facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, kemudian Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.

Ia menambahkan ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan.

"Pelaku Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto," ujar dia.

Kemudian pelaku Rozi Hendra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto.

Pelaku Robi Putra juga berperan mengirimkan foto anggota DPR RI itu kepada Eri Syofiar

Ia menyebutkan penyidik saat ini melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Sebelumnya ketiga tersangka statusnya masih saksi dan setelah dilakukan penyelidikan status ketiganya naik jadi tersangka.

Polda Sumbar sendiri telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini.

Bahkan Polda Sumbar telah memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5) dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5)

Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporkan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Kronologis pada Kamis (23/4) saksi pelapor yang berada di rumahnya menggunakan perangkat telepon pintar dan membuka aplikasi facebook

Pelapor ini melihat foto Mulyadi yang disertai tulisan yang tidak senonoh di akun facebook bernama Mar Yanto.

"Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini," kata dia.