Dana Pemprov untuk penyertaan modal BUMD tak sebanding deviden untuk PAD, dipersoalkan DPRD

id berita padang,berita sumbar,BUMD,deviden

Dana Pemprov untuk penyertaan modal BUMD tak sebanding deviden untuk PAD, dipersoalkan DPRD

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan pandangan atas penjelasan Gubernur Sumbar atas Hak Interpelasi DPRD Sumbar di Padang, Rabu (antarasumbar/Istimewa)

Selain itu, deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov,
Padang (ANTARA) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempersoalkan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sebanding dengan deviden yang diberikan kepada daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam rapat paripurna pandangan terhadap penjelasan Gubernur Sumbar atas interpelasi di Padang, Rabu, mengatakan pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda.

Selain itu, deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov.

Pemprov harus menyusun konsep pemgembangan BUMD yang jelas dengan mengacu perusahaan yang baik serta perekrutan karyawan secara transparan dan sesuai kemampuan.

"Kita minta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD," tambah dia.

Menurut dia DPRD sangat menyangkan rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.

Ia menjelaskan dalam proses seleksi calon direksi PT Bank Nagari 2020 hingga 2024 yang tidak mengacu kepada PP nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018.

Selain itu DPRD Sumbar sangat mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank syariah namun dengan catatan semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi.

"Mulai dari sinkronisasi dengan UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah,PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017," kata dia.

Kemudian DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan asset milik Pemda.

"Kita merekomendasikan kepada Pemprov untuk mensegerakan menyelesaikan permasalahan yang terdapat pada BUMD dan asset daerah sesuai dengan rekomendasi DPRD dan melaporkan progres penyelesaiannya kepada DPRD," jelas dia.

Supardi menerangkan Hak Interpelasi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD nomor 02/SB/2020 merupakan wujud pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Dalam interpelasi tersebut terdapat dua materi yaitu meminta penjelasan kepada Gubernur terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMD dan kebijakan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah," kata dia.