SMP Negeri di Padang tambah kelas baru, SMP swasta mengeluh karena sepi peminat

id berita padang,berita sumbar,smp swasta,ppsb

SMP Negeri di Padang tambah kelas baru, SMP swasta mengeluh karena sepi peminat

Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang Eni Farida. (AntaraSumbar/Laila Syafarud)

Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim, hanya sekitar 1.030 orang,

Padang (ANTARA) - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kota Padang mengeluhkan sepi peminat akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan kelas baru di SMP Negeri.

"Sampai saat ini jumlah siswa yang baru mendaftar ke SMP swasta masih minim, hanya sekitar 1.030 orang," kata Ketua MKKS SMP Swasta Kota Padang, Eni Farida di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu pada saat pertemuan dengan anggota DPRD Padang bersama sekretaris daerah dan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka penyampaian tuntutan aspirasi kepala SMP swasta Kota Padang.

Ia menyebutkan sebelumnya jumlah murid yang bersekolah di SMP swasta mencapai 3.000 orang, tetapi sejak 2014 jumlah murid terus berkurang. Bahkan sampai saat ini hanya 1.030 murid.

"Menurut saya tahun ini merupakan tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP swasta yang sangat memprihatikan karena minimnya jumlah peminat dan adanya kebijakan pemerintah setempat tentang menambahan rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan jumlah murid yang mendaftar ke masing-masing SMP swasta di Padang rata-rata masih sedikit, bahkan sampai saat ini masih ada yang belum memiliki murid baru.

Diantaranya SMP Nasional di Padang hanya memiliki tujuh murid baru dari daya tampung mencapai 96 orang, SMP Nurul Akfa hanya dua murid dari daya tampung 46 orang, SMP PGAI hanya sembilan murid dari 160 daya tampung, dan masih banyak SMP swasta lainnya.

"Bahkan SMP Perguruan Arrisalah yang memiliki 384 daya tampung sampai saat ini masih belum memiliki murid baru," kata dia.

Menurutnya keputusan Pemkot saat ini telah melanggar Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB seperti pendirian sekolah baru, menambah Rombel dan mendirikan ruang kelas baru.

"Padahal itu sudah jelas-jelas tidak dibolehkan. Sebagaimana dalam Permendikbud pasal 27 ayat 6," tambah dia.

Kemudian ia berharap kepada DPRD dan pemerintah Kota Padang agar membuat Perda atau Perwako yang jelas tentang PPDB ke depannya yaitu 65 persen untuk penerimaan SMP Negeri dan 35 persen untuk penerimaan SMP swasta.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri mengatakan pihaknya akan meminta Pemkot Padang untuk segera menanggapi dan mencarikan solusi terhadap persoalan tersebut.

"Ini merupakan persoalan yang serius dan harus segera diselesaikan. Karena menyangkut pendidikan anak bangsa. Untuk itu kami akan segera meminta Pemkot Padang agar secepatnya menyelesaikan persoalan ini," lanjut dia. (*)