LLDIKTI Wilayah X akan berikan bantuan SPP untuk mahasiswa PTS

id berita padang,berita sumbar,LLDIKTI,PTS

LLDIKTI Wilayah X akan berikan bantuan SPP untuk mahasiswa PTS

LLDIKTI wilayah X lakukan berdialog bersama PTS membahas tentang beasiswa SPP melalui konferensi video secara daring. (antarasumbar/Istimewa)

Untuk itu, dalam hal peningkatan mutu, LLDIKTI Wilayah X bertugas membina PTS dan memastikan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku,
Kota Padang (ANTARA) -
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi, Kepulauan Riau) bersama seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bidang kemahasiswaan dan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berdiskusi tentang bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui konferensi video secara daring.

Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri di Padang, Rabu, mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan LLDIKTI Wilayah X diberikan amanah dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

"Untuk itu, dalam hal peningkatan mutu, LLDIKTI Wilayah X bertugas membina PTS dan memastikan agar penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah dia.

Kemudian, menurut dia pembinaan tersebut tidak hanya diberikan kepada lembaga PTS saja. Akan tetapi pada dosen dan seluruh mahasiswa menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini, banyak mahasiswa yang terdampak dari segi ekonomi.

Untuk itu, kata dia pemerintah sudah mengantisipasi dengan meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah dan bantuan UKT atau SPP bagi mahasiswa.

"Sehingga, akses pendidikan bagi masyarakat tetap terbuka lebar," ujar dia.

Di samping itu, Kepala Bagian (Kabag) Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI wilayah X Ely Susanti mengatakan penerima bantuan SPP adalah mahasiswa pada program diploma dua, diploma tiga, diploma empat, dan sarjana di seluruh Indonesia.

Ia menyebutkan bantuan SPP tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala finansial karena terdampak COVID-19.

"Untuk syarat penerimaannya mahasiswa aktif semester tiga, lima, dan tujuh serta tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa Bidikmisi atau program lainnya yang membiayai SPP," ujar dia.

Ely juga mengatakan bantuan SPP diprioritaskan bagi mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

"Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT atau SPP," ujar dia.

Kemudian perguruan tinggi juga diberikan kewenangan untuk membuat kriteria atau batasan lain terkait kendala finansial yang menyebabkan mahasiswa tidak sanggup membayar biaya UKT atau SPP pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Ely menambahkan bantuan SPP hanya diberikan untuk satu semester ganjil 2020/2021.

"PTS harus segera memberikan kepada mahasiswa paling lambat 30 Juli 2020 dan perguruan tinggi harus segera melaporkannya kepada LLDIKTI Wilayah X," kata dia. (*)