Satreskrim Polres Pasaman Barat tangkap dua tersangka judi sabung ayam

id berita pasaman barat,berita sumbar,polres, judi, sambung ayam,tangkap

Satreskrim Polres Pasaman Barat tangkap dua tersangka judi sabung ayam

Dua orang tersangka judi sabung ayam saat diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat. (antarasumbar/Istimewa)

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB,
Pasaman Barat (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pelaku perjudian sabung ayam di Durian Gunjo Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamata Pasaman.

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Kamis, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka adalah Sudirman (34) warga Bandarejo Lingkuang Aua dan Dedi Suheri (38) warga Batang Saman Aia Gadang.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu ekor ayam, satu unit jam dinding, dua buah songkok ayam dan dua buah ember," ujarnya.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perkumpulan masyarakat di lokasi.

Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal SatReskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Donal langsung mendatangi lokasi.

Saat di lokasi polisi menemukan kegiatan perjudian sabung ayam dan langsung menangkap pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih jauh," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya memberantas perjuduan yang ada. Diharapkan kerja sama semua pihak dalam memberantas maksiat ini," katanya. ***2***